- HOME
- Daftar Isi
- Contact Us
- Services
- Title For Links
- These Links Still Appear
- Just Like The Others
- Even When Under A Title
- Title After Divider
- Once Again...
- These Links Still Appear
- Just Like The Others
- Even When Under A Title
- Very Long Item
- Title For Links
- These Links Still Appear
- Just Like The Others
- Even When Under A Title
- Title After Divider
- Once Again...
- These Links Still Appear
- Just Like The Others
- Even When Under A Title
- Fully Flexible
- Title For Links
- These Links Still Appear
- Just Like The Others
- Even When Under A Title
- Title After Divider
- Once Again...
- These Links Still Appear
- Just Like The Others
- Even When Under A Title
Wujud berkaitan dengan fisik,waktu, dan ruang.
Semuanya terbatas.
Karena kesemuanya
takkan ada kecuali dalam keterbatasan.
Waktu bukanlah gerak, melainkan bilangan pengukur gerak.
Waktu tak lain, hanya yang dulu dan yang kemudian.
Terwujud dalam bilangan tersendiri dan berkesinambungan.
Waktu bukanlah bilangan
tersendiri dan berkesinambungan.
Karena waktu dapat
ditentukan.
Waktu, berproses dari
dulu hingga kelak.
Dengan kata lain,
waktu?”...adalah jumlah dahulu dan berikut.
Waktu adalah
kesinambungan.
Waktu, bagian dari pengetahuan tentang kwantitas, ruang
dan gerak.
Waktu adalah Kwantitas.
Sedang kuwantitas adalah kapasitas untuk menjadi sejajar
atau tak sejajar.
By : Erstyn Gothique
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan Nasional adalah pendidikan
yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Peningkatan kualitas sumber
daya manusia melalui sistem pendidikan antara lain dilakukan melalui proses
pendidikan yang terencana, terarah, intensif, efektif dan efisien, sehingga
diharapkan setiap individu diberi kesempatan untuk mengembangkan semua potensi
pribadinya.
Sekolah merupakan salah satu sistem
pendidikan yang merfungsi untuk membantu meningkatkan kualitas sumber daya
manusia. Dari pendidikan ang diterima anak bangsa di bangku sekolah, akan mampu
mengubah pola pikir dan daya kreativitas untuk menciptakan negara dengan taraf
kesejahteraan yang baik dan perekonomian yang meningkat. Sekolah ada merupakan
bagian dari rancangan yang dibuat oleh pemeritah di bidang pendidikan dengan
landasan operasionalnya adalah kurikulum. Dari kurikulum inilah tujuan dari
pendidikan bangsa diharapkan dapat tersusun dengan sistematis untuk mencapai
tujuan bangsa dan negara Indonesia.
Kurikulum adalah seperangkat rencana
dan pengaturan tentang tujuan, isi dan bahan pelajaran yang dikembangkan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional
serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan
dan peserta didik serta kebutuhan lapangan kerja. Subandiyah (2001:4-6)
mengemukakan ada 4 komponen kurikulum yaitu, komponen tujuan, komponen
isi/materi, komponen media (sarana dan prasarana), komponen strategi, dan
komponen proses belajar mengajar.
Kurikulum yang digunakan saat ini di
Indonesia adalah kurikulum KTSP. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan
oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah
tersebut memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan
standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan.
Namun, isu terhangat saat ini adanya
penyempurnaan kurikulum KTSP menjadi kurikulum 2013 yang mendapatkan pro dan
kontra dari berbagai pihak baik dari kalangan pendidikan maupun dari masyarakat
umum. Kurikulum 2013 justru dianggap dapat memasung kreativitas dan otonomi di
bidang pendidikan karena kurikulum dan persiapan proses pembelajaran akan
disediakan dalam bentuk produk jadi (completely-built up product). Di
sisi lain, sebagian orang beranggapan justru dengan adanya kurikulum 2013 dapat
memicu pengembangan kompetensi siswa kearah yang lebih analisis dan tuntutan
guru agar lebih kreatif dan inovatif dalam pembelajaran karena guru dianggap
mampu semua hal yang dapat membantu siswa berkembang.
Hal ini sangat menarik untuk menjadi
bahan analisis dan diskusi bagi kita, apakah kurikulum KTSP lebih baik dari
kurikulum 2013, atau justru adanya pengembangan kurikulum KTSP menjadi
kurikulum 2013 ini akan melahirkan output yang sesuai dengan tuntutan
masyarakat saat ini dan yang akan datang.
B.
Tujuan Analisis
Tujuan dari analisis
kurikulum ini adalah untuk mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
- Melihat
bagaimana bentuk tujuan, SK-KD, dan evaluasi kurikulum KTSP.
- Melihat
bagaimana bentuk tujuan, SK-KD, dan evaluasi kurikulum 2013.
- Mengetahui
perbedaan tujuan, SK-KD, evaluasi antara kurikulum KTSP dan kurikulum
2013.
C. Manfaat Analisis
1). Bagi
penulis adalah memberikan pengetahuan tentang pengembangan kurikulum yang ada
saat ini di indonesia, khususnya kurikulum yang sedang digunakan saat ini yaitu
kurikulum KTSP dan isu terbaru tentang penyempurnaan kurikulum lama menjadi
kurikulum 2013 yang sedang dalam proses percobaan di beberapa sekolah yang
sudah dalam tahap pelaksanaan.
2). Bagi
pembaca dan pemerintah, memberikan sumbangan pada pengembangan ilmu dan wawasan
dalam pengembangan kurikulum yang ada di indonesia dan mencari solusi bersama
untuk terus mengembangkan kurikulum ke arah yang lebih baik dari saat ini untuk
memenuhi tuntutan zaman yang akan datang guna mencerdaskan bangsa.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Bab 1 Pasal 1 Ayat (15)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah “Kurikulum operasional yang
disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.” KTSP
merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2004 (KBK) adalah kurikulum operasional
yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan atau sekolah
(Muslich, 2007:17). Kurikulum tersebut telah diberlakukan secara
berangsung-angsur mulai tahun pelajaran 2006/2007, pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah.
Berdasarkan definisi tersebut, maka
pihak sekolah diberikan kewenangan penuh untuk mengembangkan dan
mengimplementasikan kurikulum. Implementasi KTSP menuntut kemampuan sekolah
dengan cara memberikan otonomi yang lebih besar kepada sekolah dalam
pengembangan kurikulum, karena masing-masing sekolah lebih mengetahui tentang
kondisi satuan pendidikannya.
Kurikulum merupakan sejumlah mata
pelajaran yang harus diselesaikan oleh siswa serta rencana pembelajaran yang
dibuat oleh guru dan sejumlah pengalaman belajar yang harus dilakukan oleh
siswa. Dalam penyelenggaraan pendidikan perlu adanya komponen-komponen
pendidikan agar tercapainya tujuan pendidikan, diantaranya adalah tenaga
pendidik, peserta didik, lingkungan, alat-alat pendidikan, kurikulum dan
fasilitas yang mendukung tercapainya tujuan pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 2004 (KBK). KTSP diwujudkan dalam
bentuk standar kompetensi dan kompetensi dasar dan telah disahkan penggunaannya
di sekolah, baik negeri maupun swasta, yang diberlakukan secara bertahap pada
tahun pelajaran 2006/2007, pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Pemerintah pusat (Depdiknas) mengharapkan paling lambat tahun pelajaran
2009/2010, semua sekolah telah menerapkan KTSP (Mulyasa, 2007:1-2).
2.
Landasan KTSP
KTSP disusun dalam rangka memenuhi
amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PeraturanPemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Muslich, 2008:1). Dalam penyusunannya, KTSP jenjang pendidikan dasar dan
menengah mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, dan berpedoman
pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Landasan penyusunan KTSP
sekurang-kurangnya menunjukkan (1) adanya undang-undang yang jelas sebagai
acuan dalam penyusunan KTSP; (2) adanya PP dan Permendiknas yang dijadikan
acuan dalam penyusunan KTSP; (3) khusus untuk madrasah, adanya Surat
Keputusan/Edaran Dirjen Pendidikan Islam atau Direktur Pendidikan Madrasah yang
dijadikan acuan dalam penyusunan KTSP; dan (4) adanya rencana pengembangan
sekolah/madrasah yang dijadikan acuan dalam penyusunan KTSP (Muhaimin, Sutiah,
dan Sugeng Listyo, 2008:46). Berikut ini akan dikemukakan landasan penyusunan
KTSP adalah:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Ketentuan di dalam UU No. 20 Tahun 2003 yang mengatur
KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat
(1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37
ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Ketentuan di dalam PP No. 19 Tahun 2005 yang mengatur KTSP, adalah
Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6);
Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2),
(3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat
(1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3),
(4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); dan Pasal 20.
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi.
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan.
Dengan adanya landasan penyusunan
KTSP berupa undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri
pendidikan nasional menjadi landasan yang sangat kuat dalam mengelola
penyelenggaraan otonomi pendidikan di sekolah. Kebijakan otonomi pendidikan ini
merupakan suatu keniscayaan dan harus diimplementasikan pada tataran praktis,
tidak hanya sebuah wacana semata-mata. Kebijakan desentralisasi pendidikan akan
berhasil dengan baik apabila didukung oleh stakeholders dan anggota
masyarakat yang sangat peduli dengan urgensi pendidikan bagi masa depan bangsa
Indonesia.
3.
Karakteristik KTSP
Pada KTSP, kewenangan tingkat satuan
pendidikan atau sekolah untuk mengembangkan dan mengelola kurikulum lebih
diperbesar. Karakteristik Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) memungkinkan berkurangnya materi pembelajaran yang
banyak dan padat, tersusunnya perangkat standar dan patokan kompetensi yang
perlu dikuasai oleh peserta didik, berkurangnya beban tugas guru yang selama ini
sangat banyak dan beban belajar siswa yang selama ini sangat berat, serta
terbukanya kesempatan bagi sekolah untuk mengembangkan kemandirian sesuai
dengan kondisi yang ada di sekolah. Sebagai sebuah konsep dan program, KTSP
memiliki karakteristik sebagai berikut:
(1) KTSP
menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal. Dalam KTSP peserta didik
dibentuk untuk mengembangkan pengetahuan,
pemahaman, kemampuan, nilai, sikap, dan
minat yang pada akhirnya akan
membentuk pribadi yang terampil dan mandiri
(2) KTSP
berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
(3) penyampaian
dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
(4) sumber
belajar bukan hanya guru, tetapi sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
(5) penilaian
menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi (Kunandar,
2007:138).
Dalam
KTSP hanya dideskripsikan standar kompetensi dan kompetensi dasar. Guru sendiri
yang harus menentukan indikator dan materi pokok pelajaran, disesuaikan dengan
situasi daerah dan minat peserta didik. Oleh karena itu, dalam
mengimplementasikan KTSP di sekolah (kepala sekolah dan guru) diberikan otonomi
yang lebih besar dalam pengembangan kurikulum dengan tetap memperhatikan
karakteristik KTSP, karena masing-masing sekolah dipandang lebih tahu tentang
kondisi satuan pendidikannya. Keberhasilan atau kegagalan implementasi
kurikulum di sekolah sangat bergantung pada kepala sekolah dan
guru, karena dua figur tersebut merupakan kunci yang menentukan dan
menggerakkan berbagai komponen di lingkungan sekolah. Setiap sekolah dapat
mengelola dan mengembangkan berbagai potensinya secara optimal dalam kaitannya
dengan implementasi KTSP.
4. Komponen
dan Struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
a. Tujuan
Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu
kepada tujuan umum pendidikan berikut.
Tujuan
pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
Tujuan
pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
Tujuan
pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
b. Struktur
dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai
berikut.
Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia
Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
Kelompok
mata pelajaran estetika
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok
mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7.
Muatan
KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan
beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan.
Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan
pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta
alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada
struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
2. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan
kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan
potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi
bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi
mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan
pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan.
Muatan lokal merupakan mata
pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan.
Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal
setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun satuan pendidikan dapat
menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3. Kegiatan
Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan
yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta
didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri
dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan
karier peserta didik serta kegiatan keparamukaan, kepemimpinan, dan kelompok
ilmiah remaja.
Khusus untuk sekolah menengah
kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas
dan bimbingan karier. Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus
menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan
khusus peserta didik. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran.
Penilaian kegiatan pengembangan diri
dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
4. Pengaturan Beban
Belajar
Beban
belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat
digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan
oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk
setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu
tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang
tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran
per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan
mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping
dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat
di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
Alokasi
waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam
sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran
yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi
dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
Alokasi
waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam
tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap
muka.
Alokasi
waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS
mengikuti aturan sebagai berikut.
I. Satu
SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
II. Satu
SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
5. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator
yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%.
Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan
harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat
kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan
sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan
diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk
mencapai kriteria ketuntasan ideal. Pelaporan hasil belajar (raport)
peserta didik diserahkan pada satuan pendidikan dengan memperhatikan
rambu-rambu yang disusun oleh di rektorat teknis terkait.
6. Kenaikan Kelas dan
Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada
setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing
direktorat teknis terkait. Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat
(1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan
dasar dan menengah setelah:
menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan;
lulus
ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan
lulus
Ujian Nasional. Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah
diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
7. Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI
dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.
Penjurusan pada SMK/MAK didasarkan pada spektrum pendidikan kejuruan yang
diatur oleh direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.
Kurikulum
untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan
pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial,
kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
Pendidikan
kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata
pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
Pendidikan
kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang
bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.
9. Pendidikan Berbasis
Keunggulan Lokal dan Global
Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan
keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya,
bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang
semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
Kurikulum
untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis
keunggulan lokal dan global.
Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata
pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan
formal lain dan/atau satuan pendidikan nonformal.
a. Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menengah
dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah,
karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan
memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.
Struktur kurikulum merupakan pola
dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam
kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran
pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai
peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur
kurikulum.
Kompetensi yang dimaksud terdiri
atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan
standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri
merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum merupakan salah satu indikator yang menentukan berhasil tidaknya
suatu pendidikan dan harus dikelola secara baik dan profesional. Pengembangan
KTSP berdasarkan prinsip bahwa sebaiknya dilakukan secara
terus-menerus untuk merespon dan mengantisipasi perkembangan dan tuntutan
zaman.
Prinsip-prinsip pengembangan
kurikulum adalah (1) prinsip relevansi, yaitu kesesuaian antara program
pendidikan dengan tuntunan kehidupan masyarakat. Pendidikan dikatakan relevan
bila hasil yang diperoleh akan berguna bagi kehidupan seseorang; (2) prinsip
efektivitas, yaitu sejauh mana perencanaan kurikulum dapat dicapai sesuai
dengan keinginan yang telah ditentukan; (3) prinsip efisiensi, yaitu dengan
modal atau biaya, tenaga, dan waktu yang sekecil-sekecilnya akan dicapai hasil
yang memuaskan; (4) prinsip kesinambungan, yaitu saling terkait antara tingkat
pendidikan, jenis program pendidikan, dan bidang studi; (5) prinsip
fleksibilitas, yaitu tidak kaku dan adanya ruang gerak yang memberikan
kebebasan dalam bertindak; (6) prinsip berorientasi tujuan, yaitu sebelum bahan
ditentukan, langkah yang perlu dilakukan oleh seorang pendidik adalah
menentukan tujuan terlebih dahulu sehingga dapat menentukan secara tepat metode
mengajar, alat pengajaran, dan evaluasi; (7) prinsip dan model pengembangan
kurikulum, yaitu pengembangan kurikulum dilakukan secara bertahap dan terus
menerus dengan implikasi bahwa kurikulum senantiasa mengalami revisi dan
bersifat dinamis (Idi, 2007:179-183).
Prinsip-prinsip pengembangan
kurikulum tersebut merupakan dasar pokok untuk mengkaji pembelajaran dan
pengembangan kurikulum lebih lanjut. Kurikulum tidak terbatas pada sejumlah
mata pelajaran saja, melainkan meliputi segala sesuatu yang dapat mempengaruhi
perkembangan siswa, seperti; bangunan sekolah, alat pelajaran, perlengkapan,
perpustakaan, gambar-gambar, halaman sekolah, dan lain-lain yang pada
gilirannya menyediakan kemungkinan belajar secara efektif.
Khusus untuk kurikulum tingkat
satuan pendidikan atau KTSP telah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh
setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas
pendidikan atau kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar
dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan
SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP,
serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk
pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan propinsi
dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun
oleh BSNP.
Pengembangan KTSP, antara lain
menggunakan pendekatan KBK yang memiliki ciri-ciri:
Lebih
mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan yang tersedia;
Memberikan
kebebasan yang lebih luas kepada pelaksana pendidikan di lapangan untuk
mengembangkan dan melaksanakan program pendidikan sesuai dengan kebutuhan
(Muhaimin, Sutiah, dan Sugeng Listyo, 2008:5-6).
Menurut Rusman (2009:474-475), prinsip-prinsip
pengembangan KTSP adalah:
Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya.
Beragam
dan terpadu
Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
Menyeluruh
dan berkesinambungan
Belajar
sepanjang hayat
Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Berdasarkan prinsip-prinsip pengembangan KTSP di atas
pada praktek pengajaran di dalam kelas sangat tergantung pada situasi dan
kondisi peserta didik di sekolah sehingga setiap guru memiliki kebebasan untuk
menentukan materi pelajaran (standar kompetensi dan kompetensi dasar),
indikator, metode, media, dan ketercapaiannya. Selain itu, prinsip-prinsip
tersebut menunjukkan bahwa kalau terjadi perubahan kurikulum hendaknya terjadi
perubahan secara menyeluruh termasuk materi, metode, guru, sarana, dan hal-hal
lain yang ada kaitannya dengan proses pembelajaran sehingga dampak positif dari
perubahan kurikulum akan dirasakan manfaatnya oleh semua pihak.
5. Keunggulan dan Kelemahan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
Untuk
melihat keunggulan atau kelebihan KTSP dengan kurikulum-kurikulum sebelumnya
perlu dicari bahan pembanding. Karena sesuatu dianggap lebih baik kalau dapat
dibandingkan dengan sesuatu yang lain untuk menunjukkan keunggulannya. Oleh
karena itu, kita perlu mengetahui kelebihan dan kelemahan KTSP terlebih dahulu,
kemudian baru kita mengetahui perbedaan antara KTSP dan kurikulum-kurikulum
sebelumnya. Misalnya antara KTSP dan KBK 2004 atau KTSP dan kurikulum 1994.
Setiap
kurikulum memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing tergantung kepada
situasi dan kondisi, dimana kurikulum tersebut diberlakukan. Menurut Fasli
Jalal (dalam Imam Hanafie, 2008:1-5), kelebihan yang dimiliki KTSP adalah:
Mendorong
terwujudnya otonomi sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.
Mendorong
para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin
meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program pendidikan.
KTSP sangat
memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata
pelajaran tertentu yang akseptabel bagi kebutuhan siswa.
KTSP akan
mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat dan memberatkan kurang lebih
20 %.
KTSP
memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk
mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan.
Sementara
beberapa kelemahan dalam KTSP maupun penerapannya, antara lain:
Kurangnya
sumber daya manusia (SDM) yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan
satuan pendidikan yang ada.
Kurangnya
ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan.
Masih banyak
guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik konsep penyusunan maupun
prakteknya di lapangan.
Penerapan
KTSP merekomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurang
pendapatan para guru.
Beberapa
kelebihan KTSP tersebut merupakan faktor pendukung bagi sekolah untuk
meningkatan mutu pembelajarannya. Sedangkan faktor kelemahannya merupakan
faktor penghambat yang harus diantisipasi dan diatasi oleh pihak sekolah dan
juga menjadi perhatian bagi pemerintah agar pemberlakuan KTSP tidak hanya akan
menambah daftar persoalan yang dihadapi dalam dunia pendidikan kita.
Dengan
demikian, ide dasar KTSP adalah mengembangkan pendidikan demokratis dan non
monopolistik dengan cara memberikan otonomi yang lebih besar kepada sekolah
dalam pengembangan kurikulum, karena masing-masing sekolah dipandang lebih tahu
tentang kondisi satuan pendidikannya.
6. Langkah-Langkah
Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Implementasi
KTSP bermuara pada pelaksanaan pembelajaran, yakni bagaimana agar isi atau
pesan-pesan kurikulum (standar kompetensi dan kompetensi dasar) dapat diterima
oleh peserta didik secara tepat dan optimal. Pada umumnya pelaksanaan
pembelajaran mencakup tiga kegiatan, yaitu pembukaan, pembentukan kompetensi,
dan penutup.
Kegiatan
pembukaan adalah kegiatan awal yang harus dilakukan guru untuk memulai atau
membuka pembelajaran. Membuka pembelajaran merupakan suatu kegiatan untuk
menciptakan kesiapan mental dan menarik perhatian peserta didik secara optimal
agar memusatkan diri sepenuhnya untuk belajar.
Kegiatan inti
dalam proses pembelajaran merupakan tahapan kegiatan pembelajaran yang paling
utama untuk pembentukan kompetensi peserta didik selama berlangsungnya proses
belajar mengajar di kelas. Pembentukan kompetensi peserta didik merupakan
kegiatan inti pembelajaran, antara lain mencakup penyampaian informasi tentang
materi pokok dan membahas materi pokok untuk membentuk kompetensi peserta
didik. Pembentukan kompetensi peserta didik perlu dilakukan dengan tenang dan
menyenangkan. Hal tersebut tentu saja menuntut aktivitas dan kreativitas guru
dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.
Kegiatan
penutup adalah kegiatan mengakhiri materi pembelajaran. Kegiatan menutup
pembelajaran perlu dilakukan secara profesional agar mendapatkan hasil yang
memuaskan dan menimbulkan kesan yang menyenangkan (Mulyasa, 2008:180-187).
Uraian
di atas memberikan pemahaman bahwa kurikulum dalam dimensi kegiatan adalah
sebagai manifestasi dari upaya untuk mewujudkan kurikulum yang masih bersifat
tertulis menjadi aktual dalam bentuk serangkaian kegiatan pembelajaran di
sekolah. Implementasi KTSP memberikan pemahaman tentang situasi
dan kondisi sekolah, sasaran implementasi yang efektif dan efisien, serta
harapan sekolah terhadap kurikulum yang diimplementasikan.
Ada
dua hal pokok yang perlu disiapkan oleh pihak sekolah, yaitu kesiapan materil
(sumber daya alamiah sekolah) dan non materil (sumber daya manusia sekolah).
Bentuk kesiapan materil sekolah dapat dilihat dari dimensi perangkat kurikulum,
sarana dan prasarana sekolah, keuangan, dan lingkungan sekolah yang mencakup
lingkungan fisik (gedung) dan lingkungan sosial. Sedangkan bentuk kesiapan non
materil sekolah dapat dilihat dari dimensi kepemimpinan kepala sekolah, guru,
siswa, dan orang tua (Susilo, 2008:180-191). Hal senada dikemukakan oleh Rusman
(2009:202-205), banyak komponen yang berpengaruh terhadap kegagalan atau
keberhasilan pendidikan, antara lain (1) kepala sekolah; (2) guru; (3)
kurikulum; (4) sarana pendidikan; (5) sistem penerapan pendidikan; dan (6)
suasana sosial dan lingkungan sekolah. Sejalan dengan uraian di atas, Muhaimin,
Sutiah, dan Sugeng Listyo (2008:37-38) mengemukakan tingkat kesiapan sekolah
dalam pengembangan KTSP. Untuk menjawab persoalan ini perlu melihat kondisi
nyata sekolah dalam membangun kemampuannya (capacity building), yang secara
sederhana dapat dipetakan ke dalam beberapa tahap berikut ini:
Tahap
Pra-formal, yakni sekolah yang belum memenuhi standar teknis, atau belum dapat
memiliki sumber-sumber pendidikan (guru, sarana dan prasarana pendidikan, dan
sebagainya) yang memadai untuk menyelenggarakan pelayanan pendidikan secara
minimal.
Tahap
Formalitas, yakni sekolah yang sudah memiliki sumber-sumber pendidikan yang
memadai secara minimal atau mencapai standar teknis minimal, seperti jumlah dan
kualifikasi guru, jumlah dan kualitas ruang kelas, jumlah dan kualitas buku
pelajaran, dan jumlah dan kualitas fasilitas pendidikan lainnya.
Tahap
Transisional, yakni sekolah yang sudah mampu memberikan pelayanan minimal
pendidikan bermutu, seperti kemampuan mendayagunakan sumber-sumber pendidikan
secara optimal, meningkatnya kreativitas guru, pendayagunaan perpustakaan
secara optimal, kemampuan menambah anggaran dan dukungan fasilitas pendidikan
dari sumber masyarakat, dan lain-lain.
Tahap
Otonomi, yakni sekolah yang berada pada tahap penyelesaian capacity building
menuju profesionalisasi dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Strategi
membangun kemampuan (capacity building) yang bisa dilakukan agar layak
atau semakin layak untuk mengembangkan KTSP, antara lain:
Terhadap
sekolah tahap pra-formal, strategi capacity building dilakukan melalui upaya
melengkapi sumber-sumber pendidikan dengan sarana dan prasarana pendidikan
sesuai dengan kebutuhan secara minimal, tetapi memadai untuk dapat mencapai
tahap perkembangan berikutnya.
Terhadap
sekolah yang sudah mencapai tahap formalitas, strategi capacity building
dilakukan melalui pelatihan dan pengembangan kemampuan tenaga kependidikan,
seperti kepala sekolah agar mampu mendayagunakan sumber-sumber pendidikan
secara optimal dengan tanpa banyak pemborosan. Bagi tenaga pengajar dikembangkan
kemampuan untuk dapat melaksanakan proses pembelajaran secara kreatif dan
inovatif, serta dapat melakukan penelitian terhadap pendekatan pembelajaran
yang paling efektif.
Terhadap
sekolah yang sudah mencapai tahap transisional, perlu dikembangkan sistem
manajemen berbasis sekolah yang didukung oleh partisipasi masyarakat dalam
pendidikan serta mekanisme akuntabilitas pendidikan melalui fungsi Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah.
Terhadap
sekolah yang sudah mencapai tahap otonomi perlu ditingkatkan pengembangannya
secara optimal dan menyeluruh yang mencakup seluruh komponen pendidikan yang
ada didalamnya, sehingga dapat dikembangkan ke arah sekolah nasional yang
berstandar internasional.
Demikian
uraian langkah-langkah implementasi KTSP yang telah dijelaskan di atas, yang
akan mempengaruhi perkembagan lembaga pendidikan di masa sekarang dan masa yang
akan datang. Semua komponen yang berada dalam sistem pendidikan adalah penentu
bagi keberhasilan atau kegagalan suatu proses belajar mengajar berdasarkan KTSP
di sekolah. KTSP merupakan sikap peduli pemerintah (dalam hal ini pemerintah
pusat) dalam menjawab tuntutan zaman. Ditinjau dari perubahan kurikulum
terakhir, yaitu kurikulum 2006 (KTSP), kiranya memang sudah waktunya pemerintah
melakukan penyempurnaan kurikulum dan ide memperbaiki kurikulum merupakan lebih
baik daripada statis. Hambatan KTSP adalah masalah implementasi, artinya
perencanaan yang baik belum tentu akan menghasilkan produk yang baik. Hal
tersebut tergantung pada implementasi, di mana harus ada dukungan dari semua
pihak (stakeholders).
7. Pengembangan Silabus
a. Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu
dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar
kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber belajar.
b. Prinsip Pengembangan Silabus
Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang
menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara
keilmuan.
Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat
kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat
perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
Sistematis
Komponen-komponen silabus saling
berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten
(ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi
pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
Memadai
Cakupan indikator, materi
pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian
cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
Aktual dan
Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok,
pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan
perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan
peristiwa yang terjadi.
Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat
mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang
terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
Menyeluruh
Komponen silabus mencakup
keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
c. Unit Waktu Silabus
Silabus mata
pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata
pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Penyusunan
silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun,
dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
Implementasi
pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang
tersedia pada struktur kurikulum. Bagi SMK/MAK menggunakan penggalan silabus
berdasarkan satuan kompetensi.
d. Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan
oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah
atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau
Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
Disusun
secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali
karakteristik peserta didik, kondisi sekolah/madrasah dan lingkungannya.
Apabila guru
mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus
secara mandiri, maka pihak sekolah/madrasah dapat mengusahakan untuk membentuk
kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan
oleh sekolah/madrasah tersebut.
Di SD/MI
semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara
bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara
bersama oleh guru yang terkait.
Sekolah/Madrasah
yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung
dengan sekolah sekolah/madrasah-madrasah lain melalui forum MGMP/PKG untuk
bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh
sekolah-sekolah/madrasah-madrasah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
Dinas
Pendidikan/Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama
setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim
yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
e. Langkah-langkah Pengembangan Silabus
Mengkaji
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi
dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan
memperhatikan hal-hal berikut:
1) urutan
berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi,
tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
2) keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
3) keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
Mengidentifikasi
Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi
pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan
mempertimbangkan:
1) potensi
peserta didik;
2) relevansi
dengan karakteristik daerah,
3) tingkat
perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
4) kebermanfaatan
bagi peserta didik;
5) struktur
keilmuan;
6) aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
7) relevansi
dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
8) alokasi
waktu.
Mengembangkan
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan
pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi
antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar
lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang
dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang
bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar
memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan
kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
1) Kegiatan
pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya
guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
2) Kegiatan
pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik
secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
3) Penentuan
urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi
pembelajaran.
4) Rumusan
pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri
yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa
dan materi.
Merumuskan
Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi
dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan
karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah
dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat
diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Penentuan
Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik
dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan
non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran
sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan
portofolio, dan penilaian diri. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk
memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar
peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga
menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
1) Penilaian
diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
2) Penilaian
menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta
didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi
seseorang terhadap kelompoknya.
3) Sistem yang
direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam
arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis
untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta
untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
4) Hasil
penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa
perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik
yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program
pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
5) Sistem
penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam
proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan
proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi
lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
Menentukan
Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap
kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata
pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan,
kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi
waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk
menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
Menentukan
Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek
dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media
cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan
budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan
kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi.
f. Contoh Model Silabus
Dalam menyusun silabus dapat
menggunakan salah satu format yang sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Pada dasarnya ada dua jenis, yaitu jenis kolom (format 1) dan jenis uraian
(format 2). Dalam menyusun format urutan KD, urutan penempatan materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator dan seterusnya dapat
ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan, sejauh tidak mengurangi komponen-komponen
dalam silabus.
CONTOH
SILABUS
Nama Sekolah
: SD Sukorejo , Wonosari
Mata
Pelajaran : Ilmu Pengetahuan Sosial
Kelas/semester
: IV/2 (dst, sama dengan format secara umum)
Standar Kompetensi : 2.
Mengenal sumber daya alam, kegiatan
ekonomi, dan kemajuan teknologi di lingkungan
kabupaten/kota dan provinsi
Kompetensi Dasar : 2.3 Mengenal
perkembangan teknologi produksi, komunikasi, dan transportasi serta pengalaman
menggunakannya
Alokasi
Waktu : 12 x 35 Menit
Format 2
CONTOH SILABUS
Nama Sekolah : SMP Padang, Sumatera Barat
Mata Pelajaran : Pendidikan
Kewarganegaraan
Kelas/Semester : VII/1
I. Standar
Kompetensi: Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
II. Kompetensi
Dasar: Mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan, adat istiadat,
peraturan, yang berlaku dalam masyarakat
III. Materi
Pokok/Pembelajaran: Sikap positif terhadap norma-norma, kebiasaan, adat
istiadat, peraturan yang berlaku di masyarakat.
IV. Kegiatan
Pembelajaran:
Mencari
informasi dari berbagai sumber tentang norma-norma yang berlaku dalam
masyarakat Minang Kabau
Mencari
informasi dari berbagai sumber tentang kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat
Minang Kabau
Mencari
informasi dari berbagai sumber tentang adat-istiadat yang berlaku dalam
masyarakat Minang Kabau
Mencari
informasi dari berbagai sumber tentang peraturan yang berlaku dalam masyarakat
Minang Kabau
Mendiskusikan
perbedaan macam-macam norma yang berlaku di masyarakat Minang Kabau
Mencari informasi
akibat dari tidak mematuhi norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan
yang berlaku dimasyarakat Minang Kabau
Membuat
laporan
V. Indikator:
Menjelaskan
pengertian norma-norma dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat
Menjelaskan
pengertian kebiasaan dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat
Memberi
contoh norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan, yang berlaku dalam
masyarakat
Menunjukkan
sikap mematuhi norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dalam
masyarakat
VI. Penilaian:
Tes tertulis
dalam bentuk uraian
Perilaku
siswa dalam bentuk laporan
VII. Alokasi
Waktu: 4 x 40 menit
VIII. Sumber
Belajar:
Buku Teks PKn
Kelas VII
Perpustakaan
g. Pengembangan Silabus Berkelanjutan
Dalam implementasinya, silabus
dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi,
dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. Silabus harus dikaji dan
dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi
hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran),dan evaluasi rencana
pembelajaran.
8. Evaluasi dalam Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP)
Evaluasi
atau penilaian dalam KTSP dibedakan menjadi dua, yaitu evaluasi yang dilakukan
oleh pihak dalam (guru dan pengelola sekolah) yang selanjutnya disebut evaluasi
diri dan evaluasi oleh pihak luar (badan indpenden atau badan akreditasi
sekolah). Sasaran evaluasi secara garis besar mencakup masukan (termasuk
program), proses, dan hasil (Wahyono, 2013:1).
Diberakukannya KTSP mengharapkan adanya perubahan
dalam kegiatan pembelajaran termasuk dalam penilaian. Mulyasa (2007:258)
menjelaskan, “penilaian hasil belajar dalam KTSP dapat dilakukan dengan
penilaian kelas, tes kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan
sertifikasi, benchmarking, dan penilaian program.”
Hal tersebut dijelaskan sebagai berikut:
a. Penilaian
Kelas
Penilaian kelas dilakukan dengan ulangan harian,
ulangan umum, dan ujian akhir. Ulangan harian dilakukan setiap selesai proses
pembelajaran dalam kompetensi dasar tertentu. Ulangan harian terdiri dari
seperangkat soal yang harus dijawab para peserta didik, dan tugas-tugas
terstruktur yang berkaitan dengan konsep yang sedang dibahas. Ulangan harian
minimal dilakukan tiga kali setiap semester.
Ulangan harian ini terutama ditujukan untuk
memperbaiki program pembelajaran, tetapi tidak menutup kemungkinan digunakan
untuk tujuan-tujuan lain, misalnya sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan
nilai bagi para peserta didik. Ulangan umum dilaksanakan setiap akhir semester,
dengan bahan yang diujikan sebagai berikut:
Ulangan umum
semester pertama soalnya diambil dari materi semester pertama.
Ulangan umum
semester kedua soalnya merupakan gabungan dan semester pertama dan kedua,
dengan penekanan pada materi semester kedua.
Ujian akhir dilakukan pada akhir program pendidikan.
Bahan-bahan yang diujikan meliputi seluruh kompetensi dasar yang telah
diberikan, dengan penekanan pada kompetensi dasar yang dibahas pada kelas-kelas
tinggi. Hasil evaluasi ujian akhir ini terutama digunakan untuk menentukan
kelulusan bagi setiap peserta didik, dan layak tidaknya untuk melanjutkan
pendidikan pada tingkat diatasnya.
Penilaian kelas dilakukan oleh guru untuk mengetahui
kemajuan dan hasil belajar peserta didik, mendiaknosa kesulitan belajar,
memberikan umpan balik untuk perbaikan prosespembelajaran, dan menentukan
kenaikan kelas.
b. Tes
Kemampuan Dasar
Tes kemampuan dasar dilakukan untuk mengetahui
kemampuan membaca, menulis, dan berhitung yang diberlakukan dalam rangka
memperbaiki program pembelajaran (program remedial). Tes kemampuan dasar
dilakukan pada setiap tahun akhir kelas III.
c. Penilaian
Akhir Satuan Pendidikan dan Sertifikasi
Pada setiap semester dan tahun pelajaran
diselenggarakan kegiatan penilaian guna mendapatkan gambaran secara utuh dan
menyeluruh mengenai ketuntasan belajar peserta didik dalam satuan waktu
tertentu.
d. Benchmarking
Benchmarking merupakan suatu standar untuk mengukur kinerja
yang sedang berjalan, proses, dan hasil untuk mencapai suatu keunggulan yang
memuaskan. Hasil penilaian tersebut dapat dipakai untuk melihat keberhasilan,
keberhasilan kurikulum dan pendidikan secara keseluruhan dan dapat digunakan
untuk memberikan peringkat kelas, tetapi tidak untuk memberikan nilai akhir
peserta didik. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu dasar untuk pembinaan guru
dan kinerja sekolah.
e. Penilaian
Program
Penilaian program dilakukan oleh kementrian pendidikan
dan kebudayaan dan dinas pendidikan secara kontinu dan berkesinambungan.
Penilaian program dilakukan untuk mengetahui kesesuaian KTSP dengan dasar,
fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta kesesuaiannya dengan tuntutan
perkembangan masyarakat dan kemajuan zaman.
B. Kurikulum 2013untuk SMA/MA
Kurikulum 2013 untuk SMA/MA dijelaskan secara
terperinci oleh Kemendikbud (2012), dengan urutan sebagai berikut:
1.
Organisasi Kompetensi
Mata pelajaran adalah unit organisasi terkecil dari
Kompetensi Dasar. Untuk kurikulum SMA/MA, organisasi Kompetensi Dasar dilakukan
dengan cara mempertimbangkan kesinambungan antarkelas dan keharmonisan antar
mata pelajaran yang diikat dengan Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar SMA/MA
diorganisasikan atas dasar pengelompokan mata pelajaran yang wajib diikuti oleh
seluruh peserta didik dan mata pelajaran yang sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuan peserta didik (peminatan).
Substansi muatan lokal termasuk bahasa daerah
diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Seni Budaya. Substansi muatan lokal yang
berkenaan dengan olahraga serta permainan daerah diintegrasikan ke dalam mata
pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan. Sedangkan Prakarya dan
Kewirausahaan merupakan mata pelajaran yang berdiri sendiri.
2.
Tujuan Satuan Pendidikan
Penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah
sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan membangun landasan
bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
a. beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
b. berilmu,
cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
c. sehat,
mandiri, dan percaya diri; dan
d. toleran,
peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.
3.
Struktur Kurikulum dan Beban Belajar
Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi
konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran
dalam kurikulum, distribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun,
beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar perminggu untuk setiap
siswa. Struktur kurikulum adalah juga
merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan
pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran.
Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang
digunakan adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam
sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran persemester. Struktur kurikulum
juga gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang
siswa dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan.
Lebih lanjut, struktur kurikulum menggambarkan posisi belajar seorang siswa
yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum
dalam struktur ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada siswa untuk menentukan
berbagai pilihan.
Struktur kurikulum pendidikan menengah terdiri atas
sejumlah mata pelajaran, beban belajar, dan kalender pendidikan. Mata pelajaran
terdiri atas:
Mata
pelajaran wajib diikuti oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan
pada setiap satuan atau jenjang pendidikan.
Mata
pelajaran pilihan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan pilihan mereka.
Mata pelajaran wajib merupakan mata pelajaran yang
harus diambil oleh setiap peserta didik di SMA/MA dan SMK/MAK. Sedangkan mata
pelajaran pilihan untuk SMA/MA berbeda dengan untuk SMK/MAK. Untuk SMA/MA mata
pelajaran pilihan bersifat akademik, sedangkan SMK/MAK mata pelajaran pilihan
bersifat akademik dan vokasi.
a. Struktur Kurikulum SMA/MA
Struktur
Kurikulum SMA/MA terdiri atas:
Kelompok mata
pelajaran wajib yaitu kelompok A dan kelompok B. Kelompok A adalah mata
pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek kognitif dan
afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada
aspek afektif dan psikomotor.
Kelompok Mata
Pelajaran Peminatan terdiri atas 3 (tiga) kelompok yaitu Peminatan Matematika
dan Sains, Peminatan Sosial, dan Peminatan Bahasa.
Mata
Pelajaran Pilihan Lintas Minat yaitu mata pelajaran yang dapat diambil oleh
peserta didik di luar Kelompok Mata Pelajaran Peminatan yang dipilihnya tetapi
masih dalam Kelompok Peminatan lainnya. Misalnya bagi peserta didik yang
memilih Kelompok Peminatan Bahasa dapat memilih mata pelajaran dari Kelompok
Peminatan Sosial dan/atau Kelompok Peminatan Matematika dan Sains.
Mata
Pelajaran Pendalaman dimaksudkan untuk mempelajari salah satu mata pelajaran
dalam kelompok Peminatan untuk persiapan ke perguruan tinggi.
Mata
Pelajaran Pilihan Lintas Minat dan Mata Pelajaran Pendalaman bersifat opsional,
dapat dipilih keduanya atau salah satu.
b. Kelompok Mata Pelajaran Wajib
Kelompok Mata Pelajaran Wajib merupakan bagian dari
kurikulum pendidikan menengah yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan
tentangbangsa, bahasa, sikap sebagai bangsa, dan kemampuan penting untuk
mengembangkan logika dan kehidupan pribadi peserta didik, masyarakat dan
bangsa, pengenalan lingkungan fisik dan alam, kebugaran jasmani, serta seni
budaya daerah dan nasional.
Struktur kelompok mata pelajaran wajib dalam kurikulum
SMA/MA adala sebagai berikut:
![1.png](file:///C:/Users/REPUBL~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.jpg)
Struktur Kurikulum SMA untuk Mata Pelajaran Wajib menurut
Kurikulum 2013
c. Kelompok
Mata Pelajaran Peminatan
Kelompok mata pelajaran peminatan
bertujuan (1) untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan
minatnya dalam sekelompok mata pelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di
perguruan tinggi, dan (2) untuk mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin
ilmu atau keterampilan tertentu.
Struktur mata pelajaran peminatan
dalam kurikulum SMA/MA adalah sebagai berikut:
![2.png](file:///C:/Users/REPUBL~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image004.jpg)
Struktur Kurikulum SMA untuk Mata Pelajaran Peminatan menurut
Kurikulum 2013
Kurikulum SMA/MA dirancang untuk
memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan minat mereka.
Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk
pilihan Kelompok Peminatan, pilihan Lintas Minat, dan/atau pilihan Pendalaman
Minat.
Kelompok Peminatan terdiri atas
Peminatan Matematika dan Sains, Peminatan Sosial, dan Peminatan Bahasa. Sejak
kelas X peserta didik sudah harus memilih kelompok peminatan yang akan
dimasuki. Pemilihan peminatan berdasarkan nilai rapor di SMP/MTs dan/atau nilai
UN SMP/MTs dan/atau rekomendasi guru BK di SMP/MTs dan/atau hasil tes
penempatan (placement test) ketika mendaftar di SMA/MA dan/atau tes
bakat minat oleh psikolog dan/atau rekomendasi guru BK di SMA/MA.
Pada akhir minggu ketiga semester
pertama peserta didik masih mungkin mengubah pilihan peminatannya berdasarkan
rekomendasi para guru dan ketersediaan tempat duduk. Untuk sekolah yang mampu
menyediakan layanan khusus maka setelah akhir semester pertama peserta didik
masih mungkin mengubah pilihan peminatannya. Semua mata pelajaran yang terdapat
dalam suatu. Kelompok Peminatan yang dipilih peserta didik harus diikuti.
Setiap Kelompok Peminatan terdiri
atas 4 (empat) mata pelajaran dan masing-masing mata pelajaran berdurasi 3 jam
pelajaran untuk kelas X, dan 4 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII. Setiap
peserta didik memiliki beban belajar persemester selama 42 jam pelajaran untuk
kelas X dan 44 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII. Beban belajar ini terdiri atas
Kelompok Mata Pelajaran Wajib A dan B dengan durasi 24 jam pelajaran dan
Kelompok Mata Pelajaran Peminatan dengan durasi 12 jam pelajaran untuk kelas X
dan 16 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII.
Untuk Mata Pelajaran Pilihan Lintas
Minat dan/atau Pendalaman Minat kelas X, jumlah jam pelajaran pilihan perminggu
berdurasi 6 jam pelajaran yang dapat diambil dengan pilihan sebagai berikut:
Dua
mata pelajaran diluar Kelompok Peminatan yang dipilihnya tetapi masih dalam
Kelompok Peminatan lainnya, dan/atau
Mata
pelajaran Pendalaman Kelompok Peminatan yang dipilihnya.
Sedangkan pada kelas XI dan XII,
peserta didik mengambil Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dengan
jumlah jam pelajaran pilihan perminggu berdurasi 4 jam pelajaran yang dapat
diambil dengan pilihan sebagai berikut:
Satu
mata pelajaran di luar Kelompok Peminatan yang dipilihnya tetapi masih dalam
Kelompok Peminatan lainnya, dan/atau
· Mata
pelajaran Pendalaman Kelompok Peminatan yang dipilihnya.
d. Beban
Belajar
Dalam struktur kurikulum SMA/MA ada
penambahan jam belajar per minggu sebesar 4-6 jam sehingga untuk kelas X
bertambah dari 38 jam menjadi 42 jam belajar, dan untuk kelas XI dan XII
bertambah dari 38 jam menjadi 44 jam belajar. Sedangkan lama belajar untuk
setiap jam belajar adalah 45 menit.
Dengan adanya tambahan jam belajar
ini dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu
untuk mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif belajar.
Proses pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses
pembelajaran penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk
melakukan mengamati, menanya, mengasosiasi, dan berkomunikasi. Proses
pembelajaran yang dikembangkan guru menghendaki kesabaran dalam menunggu respon
peserta didik karena mereka belum terbiasa. Selain itu bertambahnya jam belajar
memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar.
4.
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Kompetensi Inti merupakan terjemahan
atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki mereka yang
telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu atau jenjang
pendidikan tertentu, gambaran mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan ke
dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan (afektif, kognitif, dan
psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah,
kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus menggambarkan kualitas yang
seimbang antara pencapaian hard skills dan soft skills.
Kompetensi Inti berfungsi sebagai
unsur pengorganisasi (organising element) kompetensi dasar. Sebagai
unsur pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk organisasi
vertikal dan organisasi horizontal Kompetensi Dasar.Organisasi vertikal
Kompetensi Dasar adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu kelas
atau jenjang pendidikan ke kelas/jenjang di atasnya sehingga memenuhi prinsip
belajar yaitu terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antara konten yang
dipelajari siswa.
Organisasi horizontal adalah
keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu mata pelajaran dengan konten
Kompetensi Dasar dari mata pelajaran yang berbeda dalam satu pertemuan mingguan
dan kelas yang sama sehingga terjadi proses saling memperkuat. Kompetensi Inti
dirancang dalam empat kelompok yang saling terkait yaitu berkenaan dengan sikap
keagamaan (kompetensi inti 1), sikap sosial (kompetensi 2), pengetahuan
(kompetensi inti 3), dan penerapan pengetahuan (kompetensi 4). Keempat kelompok
itu menjadi acuan dari Kompetensi Dasar dan harus dikembangkan dalam setiap peristiwa
pembelajaran secara integratif. Kompetensi yang berkenaan dengan sikap
keagamaan dansosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching) yaitu pada waktu peserta didik
belajar tentang pengetahuan (kompetensi kelompok 3) dan penerapan pengetahuan
(kompetensi Inti kelompok 4).
Kompetensi Inti SMA/MA adalah sebagai
berikut:
KELAS X
|
KELAS XI
|
KELAS XII
|
·
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang
dianutnya.
|
·
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang
dianutnya.
|
·
Menghayati dan mengamalkan ajaran
agama yang dianutnya
|
·
Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin, tanggung
jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta
damai, responsif dan proaktif) dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari
solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan
bangsa dalam pergaulan dunia.
|
·
Mengembangkan perilaku (jujur,
disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong,
kerjasama, cinta damai, responsif dan proaktif) dan menunjukkan sikap sebagai
bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi
secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri
sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
|
·
Mengembangkan perilaku (jujur,
disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong,
kerjasama, cinta damai, responsif dan proaktif), menunjukkan sikap sebagai
bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa, serta memosisikan
diri sebagai agen transformasi masyarakat dalam membangun peradaban bangsa
dan dunia
|
·
Memahami dan menerapkan
pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dalam ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta
menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai
dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
|
·
Memahami, menerapkan, dan menjelaskan
pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkaitpenyebab
fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang
kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan
masalah
|
·
Memahami, menerapkan, dan
menjelaskan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif
dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena
dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang
spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untukmemecahkan masalah.
|
·
Mencoba, mengolah, dan menyaji
dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang
dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai
kaidah keilmuan.
|
·
Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret
dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di
sekolah secara mandiri, bertindak
secara efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metoda sesuai kaidah
keilmuan
|
·
Mencoba, mengolah, menyaji, dan mencipta dalam
ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang
dipelajarinya disekolah secara mandiri serta bertindak secara efektif dan
kreatif, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
|
Kompetensi Dasar merupakan kompetensi
setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti.
Kompetensi Dasar adalah konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap,
pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus
dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan
karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata
pelajaran.
Mata pelajaran sebagai sumber dari
konten untuk menguasai kompetensi bersifat terbuka dan tidak selalu
diorganisasikan berdasarkan disiplin ilmu yang sangat berorientasi hanya pada
filosofi esensialisme dan perenialisme. Mata pelajaran dapat dijadikan
organisasi konten yang dikembangkan dari berbagai disiplin ilmu atau non
disiplin ilmu yang diperbolehkan menurut filosofi rekonstruksi sosial,
progresif atau pun humanisme. Karena filosofi yang dianut dalam kurikulum
adalah eklektik seperti dikemukakan di bagian landasan filosofi maka nama mata
pelajaran dan isi mata pelajaran untuk kurikulum yang akan dikembangkan tidak
perlu terikat pada kaedah filosofi esensialisme dan perenialisme.
Kompetensi Dasar merupakan kompetensi
setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti.
Kompetensi Dasar SMA/MA untuk setiap mata pelajaran tercantum pada Lampiran 1A
s.d. Lampiran 5F yang mencakup: mata pelajaran Wajib Kelompok A, Wajib Kelompok
B, Kelompok Peminatan Matematika dan Sains, Kelompok Peminatan Sosial, dan
Kelompok Peminatan Bahasa.
Contoh bentuk KI dan KD untuk SMA/MA
Mata Pelajaran Ekonomi/Akuntansi:
Kelas X
Kompetensi Inti
|
Kompetensi Dasar
|
·
1.Menghayati dan mengamalkan ajaran
agama yang dianutnya
|
·
1.Mensyukuri sumber daya karunia
Tuhan YME dalam rangka pemenuhan kebutuhan
·
.Mengamalkan ajaran agama dalam
pengelolaan keuangan bank dan lembaga keuangan lainnya
|
·
2.Mengembangkan perilaku (jujur,
disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong,
kerjasama, cinta damai, responsif dan proaktif) dan menunjukan sikap sebagai
bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi
secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri
sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
|
·
2.Bersikap peduli, disiplin,
tanggung jawab dalam mengatasi kelangkaan sumber daya
·
Bersikap peduli, kreatif, kerja
sama, dan mandiri dalam mengatasi permasalahan ekonomi di lingkungan sekitar
|
·
3.Memahami dan menerapkan
pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dalam ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta
menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai
dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
|
·
3.Memahami konsep dasar ilmu
ekonomi
·
Menganalisis kelangkaan (hubungan
antara sumber daya dengan kebutuhan manusia) dan strategi untuk mengatasi
kelangkaan sumber daya
·
Menganalisis masalah pokok ekonomi
(apa, bagaimana, dan untuk siapa) serta alternatif pemecahannya
melalui berbagai sistem ekonomi
·
Memahami perilaku konsumen dan
produsen serta peranannya dalam kegiatan ekonomi
·
Memahami pasar
dan bentuk-bentuk pasar (monopoli, oligopoli, persaingan
sempurna, persaingan monopolistik, dll) dan peranannya terhadap
perskonomian
·
Menganalisis masalah dan kebijakan
ekonomi (mikro dan makro)
·
Memahami konsep, metode, dan
manfaat perhitungan pendapatan nasional
·
Memahami lembaga keuangan Bank dan
lembaga keuangan lain (konsep, fungsi, peran, dan produk).
·
Memahami konsep pasar modal dan
perannya dalam perekonomian
|
·
4.Mengolah, menalar, dan menyaji
dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang
dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai
kaidah keilmuan.
|
·
4. Menyajikan konsep permintaan,
penawaran, dan harga keseimbangan dalam bentuk skedul/tabel, fungsi, dan
kurva
·
Menyajikan fungsi konsumsi,
tabungan, investasi, dan pendapatan keseimbangan dalam bentuk grafik (dalam
perekonomian tertutup sederhana/ekonomi dua sektor)
·
Menghitung indeks harga dan inflasi
(konsep, faktor penyebab dan dampak inflasi terhadap perekonomian Indonesia)
·
Menyajikan
konsep permintaan dan penawaran uang dalam bentuk fungsi dan
grafik
|
Kelas XI
Kompetensi Inti
|
Kompetensi Dasar
|
·
1.Menghayati dan mengamalkan ajaran
agama yang dianutnya
|
·
1.Mensyukuri sumber daya karunia
Tuhan YME dalam rangka pemenuhan kebutuhan
·
Mengamalkan ajaran agama dalam
pengelolaan keuangan bank dan lembaga keuangan lainnya
|
·
2. Mengembangkan perilaku (jujur,
disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong,
kerjasama, cinta damai, responsif dan proaktif) dan menunjukkan sikap sebagai
bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi
secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri
sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
|
·
2. Bersikap kreatif, kerjasama,
mandiri dan tanggung jawab dalam upaya mengatasi permasalahan ketenagakerjaan
di Indonesia
·
Menunjukkan perilaku jujur,
disiplin, dan tanggung jawab dalam kegiatan penyusunan keuangan perusahaan
·
Menunjukkan perilaku kreatif,
percaya diri, disiplin, tanggung jawab, jujur, kerjasama dan mandiri dalam
menerapkan kegiatan rencana usaha/bussines plan secara
sederhana
|
·
3. Memahami, menerapkan, dan
menjelaskan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif
dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan
kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang
spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
|
·
3. Menganalisis konsep
dasar pembangunan ekonomi, permasalahan pembangunan ekonomi, faktor yang
mempengaruhi, dan strategi untuk mengatasinya
·
Memahami pengertian, fungsi, dan
tujuan, APBN maupun APBD
·
Menganalisis permasalahan
ketenagakerjaan, faktor penyebab dan upaya untuk mengatasi masalah
ketenagakerjaan di Indonesia
·
Memahami kebijakan
pemerintah dalam bidang fiskal dan moneter
·
Memahami konsep manajemen,
unsur-unsur manajemen, dan fungsi manajemen dalam pengelolaan perusahaan
·
Memahami konsep kewirausahaan ,
cara mengelola usaha/bisnis secara sederhana dan peran wirausaha dalam
perekonomian
·
Memahami akuntansi sebagai sistem
informasi
·
Memahami konsep persamaan
akuntasi
·
Memahami konsep perusahaan jasa
|
·
4.Mengolah, menalar, dan menyaji
dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang
dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan
kreatif, serta mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
|
·
4. Menerapkan prinsip
penyusunan dan penutupan siklus akuntansi perusahaan
jasa
·
Membuat perencanaan usaha/bussines
plan sederhana dan menerapkannya secara efektif dan kreatif
|
Kelas
XII
Kompetensi Inti
|
Kompetensi Dasar
|
1. Menghayati dan
mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
|
·
1.Mensyukuri sumber daya karunia
Tuhan YME dalam rangka pemenuhan kebutuhan
·
Mengamalkan ajaran agama dalam
pengelolaan keuangan bank dan lembaga keuangan lainnya
|
·
2. Mengembangkan perilaku (jujur,
disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong,
kerjasama, cinta damai, responsif dan proaktif), menunjukkan sikap sebagai
bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa, serta memosisikan diri
sebagai agen transformasi masyarakat dalam membangun peradaban bangsa dan
dunia.
|
·
2. Menunjukkan perilaku jujur,
disiplin, mandiri, dan tanggung jawab dalam melakukan perhitungan dan
pencatatan akuntansi
·
Menghargai ajaran agama dalam melakukan
kerjasama dan perdagangan internasional
·
Mengembangkan kerjasama dalam
perdagangan internasional yang responsif dan proaktif dan bertanggung
jawab
·
Menunjukkan perilaku kreatif,
percaya diri, disiplin, tanggung jawab, jujur, kerjasama dan mandiri dalam
melakukan praktik mengelola koperasi sekolah
|
·
3. Memahami, menerapkan, dan
menjelaskan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif
dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena
dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang
spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
|
·
3. Memahami konsep, manfaat,
keuntungan, dan faktor pendorong perdagangan internasional
·
Menganalisis kerjasama
internasional dibidang ekonomi dan dampaknya terhadap perekonomian
Indonesia
·
Menganalisis peran pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian Indonesia (BUMN, BUMS, Koperasi).
·
Memahami konsep perusahaan dagang
|
·
4. Mengolah, menalar, menyaji, dan
mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan
dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri serta bertindak secara
efektif dan kreatif, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
|
·
4.Menerapkan penyusunan siklus
akuntansi perusahaan dagang
·
Menerapkan penutupan siklus
akuntansi perusahaan dagang
·
Menyajikan penyusunan dan penutupan
siklus akuntansi perusahaan dagang
·
Menerapkan teori pengelolaan
koperasi sekolah
|
5.
Langkah-langkah
Penyusunan RPP Kurikulum 2013
Langkah-langkah Penyusunan RPP Kurikulum 2013, merupakan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
adalah rencana kerja yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian
pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang telah ditetapkan dalam
Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling
luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator
atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.
Setelah memperhatikan rambu-rambu
penyusunan RPP kurikulum 2013 dan prinsip-prinsip
penyusunan RPP kurikulum 2013, selanjutnya seorang guru harus
memperhatikan langkah-langkah penyusunan Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
yang dibagi dalam 3 (tiga) langkah besar, Kegiatan pendahuluan, Kegiatan inti
dan Kegiatan penutup dengan rincian sebagai berikut:
A. Kegiatan
Pendahuluan
Motivasi:
guru memberikan gambaran manfaat mempelajari materi yang akan diajarkan. Pemberian
acuan:
1) Berkaitan
dengan kajian ilmu yang akan dipelajari.
2) Ajuan
dapat berupa penjelasan materi pokok dan uraian materi pelajaran secara garis
besar.
3) Pembagian
kelompok belajar.
4) Penjelasan
mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar sesua dengan rencana langkah-langkah
pembelajaran
B. Kegiatan
Inti
Proses
pembelajaran untuk mencapai kompetensi inti dan kompetensi dasar.
Dilakukan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik.
Menggunakan
metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran
dengan proses eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi dilaksanakan melalui
aktifitas mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji dan mencipta.
C. Kegiatan
Penutup
Kegiatan
guru mengarahkan peserta didik untuk membuat rangkuman/simpulan.
Pemberian
tes atau tugas dan memberikan arahan tindak lanjut pembelajaran, dapat berupa
kegiatan diluar kelas, dirumah atau tugas sebagai bagian remidi/pengayaan.
C. Analisis Perbedaan Tujuan dan
SK_KD dalam Kurikulum KTSP dan Kurikulum 2013
Perbedaan Esensial KTSP dan Kurikulum 2013, perbedaan pokokantara KTSP atau kurikulum tingkat
satuan pendidikan (Kurikulum 2006) yang selama ini diterapkan dengan Kurikulum
2013 yang akan dijalankan secara terbatas mulau Juli 2013 yaitu berkaitan
dengan perencanaan pembelajaran. Dalam KTSP, kegiatan pengembangan silabus
merupakan kewenangan satuan pendidikan, namun dalam Kurikulum 2013 kegiatan
pengembangan silabus beralih menjadi kewenangan pemerintah, kecuali untuk mata
pelajaran tertentu yang secara khusus dikembangkan di satuan pendidikan yang
bersangkutan.
Meskipun silabus sudah di kembangkan
oleh pemerintah pusat, namun guru tetap
dituntut untuk dapat memahami seluruh pesan dan makna yang terkandung dalam
silabus, terutama untuk kepentingan operasionalisasi pembelajaran. Oleh karena
itu, kajian silabus tampak menjadi penting, baik dilakukan secara mandiri
maupun kelompok sehingga diharapkan para guru dapat memperoleh perspektif yang
lebih tajam, utuh dan komprehensif dalam memahami seluruh isi silabus yang telah disiapkan
tersebut.
Adapun penyusunan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) masih merupakan kewenangan guru yang bersangkutan, yaitu
dengan berusaha mengembangkan dari Buku Babon (termasuk silabus) yang telah
disiapkan pemerintah. Perbedaan esensial dari KTSP dan kurikulum 2013 itu
sendiri adalah sebagai berikut:
No
|
KTSP
|
Kurikulum 2013
|
1
|
Mata
pelajaran tertentu mendukung kompetensi tertentu
|
Tiap mata
pelajaran mendukung semua kompetensi (Sikap, Keteampilan, Pengetahuan)
|
2
|
Mata
pelajaran dirancang berdiri sendiri dan memiliki kompetensi dasar sendiri
|
Mata
pelajaran dirancang terkait satu dengan yang lain dan memiliki kompetensi dasar
yang diikat oleh kompetensi inti tiap kelas
|
3
|
Bahasa
Indonesia sejajar dengan mapel lain
|
Bahasa
Indonesia sebagai penghela mapel lain (sikap dan keterampilan berbahasa)
|
4
|
Tiap mata
pelajaran diajarkan dengan pendekatan berbeda
|
Semua mata
pelajaran diajarkan dengan pendekatan yang sama (saintifik) melalui
mengamati, menanya, mencoba, menalar.
|
5
|
Tiap jenis
konten pembelajaran diajarkan terpisah
|
Bermacam
jenis konten pembelajaran diajarkan terkait dan terpadu satu sama lainKonten
ilmu pengetahuan diintegrasikan dan dijadikan penggerak kon ten pembelajaran lainnya
|
6
|
Tematik untuk kelas I-III (belum
integratif)
|
Tematik integratif untuk kelas
I-III
|
7
|
TIK mata pelajaran sendiri
|
TIK
merupakan sarana pembelajaran, dipergunakan sebagai media pembelajaran mata
pelajaran lain
|
8
|
Bahasa Indonesia sebagai
pengetahuan
|
Bahasa
Indonesia sebagai alat komunikasi dan carrier of knowledge
|
9
|
Untuk SMA ada penjurusan sejak
kelas XI
|
Tidak ada
penjurusan SMA. Ada mata pelajaran wajib, peminatan, antar minat, dan
pendalaman minat
|
10
|
SMA dan SMK tanpa kesamaan
kompetensi
|
SMA dan
SMK memiliki mata pelajaran wajib yang sama terkait dasar-dasar pengetahuan,
keterampilan dan sikap.
|
11
|
Penjurusan di SMK sangat detil
|
Penjurusan
di SMK tidak terlalu detil sampai bidang studi, didalamnya terdapat
pengelompokkan peminatan dan pendalaman
|
Struktur Kurikulum meliputi sejumlah
mata pelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan. Dalam Kurikulum
sekarang (KTSP), materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan
bagian dari muatan kurikulum. Misal, untuk kurikulum SMP dan MTs, terdiri dari
10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri yang harus diberikan
kepada peserta didik.
Pada Kurikulum 2013 nanti, ada perubahan
mendasar dibanding kurikulum sekarang, yaitu antara lain:
1. Untuk SD,
meminimumkan jumlah mata pelajaran dengan hasil dari 10 dapat dikurangi menjadi
6 melalui pengintegrasian beberapa mata pelajaran:
·
IPA menjadi materi pembahasan pelajaran Bahasa Indonesia , Matematika, dll.
·
IPS menjadi materi pembahasan pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, dll.
·
Muatan lokal menjadi materi pembahasan Seni Budaya dan Prakarya serta
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
·
Mata pelajaran Pengembangan Diri diintegrasikan ke semua mata pelajaran.
2. Untuk
SD, menambah 4 jam pelajaran per minggu akibat perubahan proses pembelajaran
dan penilaian.
3. Untuk
SMP, meminimumkan jumlah mata pelajaran dengan hasil dari 12 dapat dikurangai
menjadi 10 melalui pengintegrasian beberapa mata pelajaran:
·
TIK menjadi sarana pembelajaran pada semua mata pelajaran, tidak berdiri
sendiri.
·
Muatan lokal menjadi materi pembahasan Seni Budaya dan Prakarya.
·
Mata pelajaran Pengembangan Diri diintegrasikan ke semua mata pelajaran.
4.
Untuk SMP, menambah 6 jam pelajaran per minggu
sebagai akibat dari perubahan pendekatan proses pembelajaran dan proses
penilaian.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Berdasarkan BAB II pembahasan di
atas, maka penulis dapat simpulkan perbedaan tujuan, SK_KD, maupun evaluasi
secara umum dalam KTSP, kegiatan pengembangan silabus merupakan kewenangan satuan
pendidikan, namun dalam Kurikulum 2013 kegiatan pengembangan silabus beralih
menjadi kewenangan pemerintah, kecuali untuk mata pelajaran tertentu yang
secara khusus dikembangkan di satuan pendidikan yang bersangkutan. Rinciannya
adalah sebagai berikut:
No
|
KTSP
|
Kurikulum 2013
|
1
|
Mata pelajaran tertentu mendukung kompetensi tertentu
|
Tiap mata pelajaran mendukung semua kompetensi (Sikap, Keteampilan,
Pengetahuan)
|
2
|
Mata pelajaran dirancang berdiri sendiri dan memiliki kompetensi dasar
sendiri
|
Mata pelajaran dirancang terkait satu dengan yang lain dan memiliki
kompetensi dasar yang diikat oleh kompetensi inti tiap kelas
|
3
|
Bahasa Indonesia sejajar dengan mapel lain
|
Bahasa Indonesia sebagai penghela mapel lain (sikap dan keterampilan
berbahasa)
|
4
|
Tiap mata pelajaran diajarkan dengan pendekatan berbeda
|
Semua mata pelajaran diajarkan dengan pendekatan yang sama (saintifik)
melalui mengamati, menanya, mencoba, menalar.
|
5
|
Tiap jenis konten pembelajaran diajarkan terpisah
|
Bermacam jenis konten pembelajaran diajarkan terkait dan terpadu satu
sama lainKonten ilmu pengetahuan diintegrasikan dan dijadikan penggerak
konten pembelajaran lainnya
|
6
|
Tematik untuk
kelas I-III (belum integratif)
|
Tematik
integratif untuk kelas I-III
|
7
|
TIK mata
pelajaran sendiri
|
TIK merupakan sarana pembelajaran, dipergunakan sebagai media
pembelajaran mata pelajaran lain
|
8
|
Bahasa Indonesia
sebagai pengetahuan
|
Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dan carrier of knowledge
|
9
|
Untuk SMA ada
penjurusan sejak kelas XI
|
Tidak ada penjurusan SMA. Ada mata pelajaran wajib, peminatan, antar
minat, dan pendalaman minat
|
10
|
SMA dan SMK tanpa
kesamaan kompetensi
|
SMA dan SMK memiliki mata pelajaran wajib yang sama terkait dasar-dasar
pengetahuan, keterampilan dan sikap.
|
11
|
Penjurusan di SMK
sangat detil
|
Penjurusan di SMK tidak terlalu detil sampai bidang studi, didalamnya
terdapat pengelompokkan peminatan dan pendalaman
|
B. Saran
Berdasarkan simpulan di atas, maka
penulis menyarankan baik pada pihak pemerintah yang membuat kurikulum, maupun
pihak-pihak yang akan secara operasional menjalankan, begitu pula masyarakat
luas umumnya, dapat mendukung penyempurnaan kurikulum KTSP menjadi 2013 dengan
sepenuhnya. Ha ini agar apa yang dicita-citakan atau apa yang menjadi tujuan
bangsa indonesia dan pendidikan nasional dalam menghadapai tantangan kemajuan
dapat dicapai.